alhamdulillahirabbil alamin wassalatu wassalamu ala in arabic. Lundi, mardi, jeudi, vendredi de 13h30 à 18h Mercredi de 9h à 12h. 131, route Nationale 27310 Saint-Ouen-de-Thouberville 02 32 56 22 08. tufts business school ranking. DSC_1166. slide2. slide1. DSC_1525. DSC_1150.
Washolatuwassalamu ala asrofil arab. Real maintal umbau. Slums meaning into urdu. Symphony diet 22i price. Washolatu wassalamu ala asrofil arab. Overdraft interest definition business. Multi pocket utility rucksack. Sintobois mastic avec durcisseur. Ncs deaf kev invincible lyrics. Nugsmasher original 12 ton manual rosin press. Mobil glygoyle
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahirabbil alamin Washolatu wasalamu ala asyrafil anbiya"i wal mursalin wla alihi wasohbihi ajmain. Amma ba"du Alhamdulillah, marilah di hari yang cerah ini kita tetap bersyukur kepada Allah SWT, karena kita bisa berjumpa dan bertemu dalam acara yang mubarak ini.
Fast Money. JENDELA Media Menjadi Sarana Komunikasi A lhamdulillahirobbil alamin,. Washolatu wasssalamuala asyrofil ambiya’iwalmursalin, wa a’al alihi wash habihi rosulillahi ajma’in,..amma ba’du Puji Syukur kehadirat Allah SWT , yang telah mencurahkan Rahmat dan Karunia-Nya kepada kita semuanya, dan atas Rahman dan Rahim-Nya juga sehingga kami mampu menerbitkan BULETIN sederhana ini. Sholawaat dan Salam tak lupa pula kita kirimkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, yang sengaja Allah utus kepermukaan bumi ini untuk memperbaiki akhlaq manusia dari akhlaq jahil menjadi akhlaqul karimah. Kami menghaturkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bersedia membantu baik materil, maupun nonmaterial, sumbangsih pemikiran, masukan-masukan demi untuk terwujudnya BULETIN ini. Dan kami juga memohon maaf kepada semua pihak atas keterbatasan ilmu, pengalaman dan keahlian yang kami miliki sehingga masih banyak terdapat kelemahan-kelemahan terhadap Buletin ini, untuk itu saran dan masukkan sangat kami harapkan demi perkembangan dan kemajuan Tabloid ini dimasa yang akan datang. “Melalui media menjadikan sarana koordinasi dan memberikan informasi kepada seluruh halayak umum khususnya seluruh SKPD yang ada di Provinsi Banten, dengan menerbitkan buletin yang dibuat oleh Inspektorat Provinsi Banten adalah wahana untuk memberikan informasi maupun menambah wawasan kepada para pembacanya. Terahkir kepada staf redaksi teruslah berkreasi, dengan dedikasi tinggi demi menyuguhkan hal-hal terbaik yang bisa kita lakukan, semoga jerih payah yang telah diberikan menjadi amal ibadah dan ilmu yang bermanfaat. Hanya kepada Allahlah kita berserah diri dan memohon Syafaat Baginda Muhammad SAW diyaumil akhir nanti. Wassalam,.. REDAKSI ! 2 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 Pelindung H. Rano Karno, SIP Gubernur Banten Penasehat Drs. H Ranta Soeharta, MM Sekretaris Daerah Provinsi Banten Penanggung Jawab Drs. H Takro Jaka Rooseno Inspektur Provinsi Banten Pemimpin Umum Drs. Sugiyono, MM Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Pemimpin Redaksi Agus Haryanto, Redaktur Pelaksana Husen Fadilah, SE Kasubag Keuangan Redaktur Drs. H Badrudin, MSi Kasubag Program, Evaluasi & Pelaporan Elda Supriatna, M. Iqbal, Staf Redaksi Ade Agus Purnama, S. Sos, Ade Hendarman Novi Junaidi, SP Farid Wazdi, SE Sirkulasi Ahmad Haelani, SE Syamlawi Afrian Permana Alamat Redaksi/Tata Usaha Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten KP3B Palima Kota Serang Tlp. 0254 7039946 Fax. 0254 267041 DAFTAR ISI 4 LAPORAN UTAMA Bangun Sistem Integritas Komitmen Cegah Korupsi 10 RAGAM Forum Rencana Kerja Inspektorat Provinsi Banten Rakor Sistem Pengendalian Intern Pemerintah SPIP Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Sarasehan Inpektorat Prov Banten di NTB Bimtek Penyusunan SKP Laksanakan Rakor Pemeriksaan LKPD Pelatihan Tenaga Pemeriksa 33 ARTIKEL 24 NUANSA Workshop Pengendali Gratifikasi Sidang Majelis TP - TGR di Lingkungan Prov Banten Rakor dan Supervisi Pencegahan Korupsi Korsupgah Inspektorat Dengan KPK RI 30 PROFIL Pengawasan Bagian Dari Solusi, Bukan Bagian Dari Masalah Sekilas Tentang Pemerintah Daerah di Indonesia Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK - RI 45 PUISI Indonesia Ku 46 LENSA PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016s 3 LAPUT 4 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 LAPUT K PK menggelar Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi tingkat Provinsi Banten, di Kota Serang, Selasa 12/4. Acara dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk mencegah tindak pidana korupsi di Provinsi Banten. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Tim supervisi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menilai tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten masih buruk. Hal tersebut tercermin dalam opini Badan Pemeriksa Keuangan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD Provinsi Banten selama dua tahun berturut-tutut mendapat predikat disclaimer. “Pemilihan Banten sebagai tempat terselenggaranya acara tersebut, dilatarbelakangi oleh beberapa fakta. Yakni di Banten telah terjadi berulang kali kegiatan penindakan korupsi dan tindak pidana pencucian uang TPPU, yang PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 5 LAPUT melibatkan pihak eksekutif dan legislatif serta pihak swasta,” ujarnya. Pejabat Tak Laporkan Harta, Mencapai 80 % Basaria Panjaitan mengatakan, kegiatan pencegahan korupsi di Banten belum memberikan dampak yang signifikan, dengan beberapa indikator, antara lain minimnya kesadaran para pejabat di Banten untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara LHKPN. Sebanyak 80,27 persen pejabat di lingkungan Pemprov Banten dan sebanyak 65,88 persen anggota DPRD belum menyerahkan LHKPN. Selain itu, KPK juga menilai komitmen pimpinan daerah dan jajarannya di Banten dalam memberantas KKN masih sangat minim, ditambah kurang efektif dan optimalnya peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah APIP, sikap permisif masyarakat terhadap KKN yang terjadi, dan kurang efektifnya pengawasan masyarakat luas terhadap tata kelola pemerintahan. “Tim supervisi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi dari KPK siap mendampingi Pemprov Banten untuk memperbaiki kekurangankekurangan yang ada. Gubernur Banten Rano Karno telah bersedia untuk menyiapkan ruangan khusus bagi tim supervisi dari KPK. Tim tersebut nantinya akan berkantor di Pemprov Banten guna melakukan pencegahan secara terintegrasi terkait seluruh aspek tata kelola pemerintahan,” ujar Basaria. Lebih lanjut Basaria menegaskan selain persoalan tata kelola pemerintahan yang buruk, ada sejumlah persoalan lain yang ditemukan di Provinsi Banten yakni kuatnya intervensi pihak luar dalam pengadaan barang dan jasa. Intervensi yang kuat dari pihak luar di Pemprov Banten tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa tetapi juga terkait perencanaan kegiatan dan anggaran serta alokasi bantuan sosial dan keuangan. “Persoalan lain yang ditemukan di Pemprov Banten yakni belum adanya komitmen untuk memperbaiki sistem dan prosedur yang memadai dan transparan; masih maraknya perilaku koruptif, dan sikap permisif; pengendalian dan pengawasan yang kurang efektif; masih adanya perizinan yang belum diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu BKPMPT; dan sistem perencanaan penganggaran dan kegiatan belum terintegrasi,” jelasnya. Berdasarkan poin permasalahan di atas, lanjut Basaria, KPK merekomendasikan beberapa hal yang perlu dilakukan yakni melaksanakan rencana aksi yang sudah disepakati, segera melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik penggunaan teknologi informasi, pengelolaan SDM, penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan TPP, dan pengawasan serta pengendalian. Selain itu, perlu didorong partisipasi publik yang lebih luas, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan komunitas masyarakat dalam mencegah korupsi. “Kita akan melakukan monitoring pelaksanaan rencana aksi setiap tiga bulan, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan pelaksanaan rencana aksi seperti aparat penegak hukum, Kemendagri, Kemenpan & RB, BPKP, BPK dan Ombudsman,” tegasnya. 6 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 LAPUT Bertekad Mencegah Korupsi Sementara itu, Gubernur Banten Rano Karno mengakui masih adanya intervensi dari pihak luar di Provinsi Banten, baik itu terkait perencanaan anggaran dan kegiatan maupun terkait proyek, serta sejumlah persoalan lainnya. “Termasuk proyek aspirasi juga sebenarnya salah satu bentuk intervensi. Semua persoalan ini akan kita atasi dengan bantuan tim pencegahan dari KPK. Karena itu yang perlu dilakukan adalah perbaikan sistem melalui e-plan, e-budgeting dan sistem menyambut baik program pencegahan dan penindakan terintegrasi yang dicanangkan oleh KPK dan kami mengharapkan bantuan KPK untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Pemprov Banten,” ujarnya. Pemerintah Provinsi Pemprov Banten, kata Rano Karno, terus bertekad dan menyatakan komitmennya untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi yang terintegrasi. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas. Gubernur mengatakan, hingga saat ini Pemprov Banten telah melakukan beberapa langkah strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Di antaranya adalah melaksanakan pelatihan dan pembentukan tunas integritas sebanyak 222 orang dan akan melakukan assessment tunas integritas kepada 300 orang aparatur di lingkungan Pemprov Banten. Selain itu, adalah pembuatan peraturan gubernur yang mengatur gratifikasi, kode ASN, laporan harta kekayaan dan tentang sistem pengendalian intern pemerintah. Gubernur juga telah menyusun aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat dan melaksanakan koordinasi dengan aparat penegak hukum terutama KPK dalam rangka pencegahan korupsi. “Meski telah melakukan langkah nyata, namun kami menyadari masih banyak hal yang perlu dilakukan, karena langkah-langkah pencegahan ini membutuhkan waktu dan energi serta komitmen semua sistem integritas akan terus kami lakukan secara bertahap, tentu dalam pelaksanaanya akan selalu bekerjasama dengan KPK”, jelas Rano Karno. Di hadapan pimpinan KPK, Gubernur menyampaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan budaya dan perilaku KKN, rendahnya kualitas pelayanan publik, sistem dan prosedur yang kurang memadai dan transparan serta pengelolaan keuangan daerah yang belum optimal dan perlu menjadi perhatian bersama untuk dibenahi dan dilakukan dengan langkah yang kongkrit. “Atas pemasalahan ini, tentunya kami mohon masukan, saran dan solusi terbaik serta aplikatif yang berujung pada PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 7 LAPUT terwujudnya birokrasi yang profesional dan berintegritas pada seluruh jajaran pemerintahan di Provinsi Banten”, kata gubernur. Penandatanganan Komitmen Bersama Pada acara tersebut, hadir pula Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Heru Winarko dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwanda. Yang bertindak sebagai narasumber selain Basaria yakni Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP Setya Budi Arijanta, perwakilan dari Kementerian Keuangan, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perwakilan dari BPK, BPKP dan Kemenpan & RB. 8 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 LAPUT Sementara para peserta yang hadir yakni seluruh bupati/wali kota se-Banten, Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafly Amar, unsur TNI, Kajati Banten E Shahputra, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, para ketua DPRD kabupaten/kota se-Banten serta seluruh kepala SKPD, para pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Banten serta sejumlah pejabat terkait dari kabupaten/kota se-Banten. Acara tersebut terselenggara atas kerja sama KPK dan Pemprov Banten dengan delapan kabupaten/kota di Banten. Banten merupakan salah satu provinsi yang akan dijadikan role model atau proyek percontohan untuk supervisi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi. Rapat koordinasi ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi di Pemprov Banten yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Gubernur Banten Rano Karno, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafly Amar, Kajati Banten E Shahputra, seluruh bupati/wali kota se-Banten dan seluruh ketua DPRD kabupaten/kota se-Banten. PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 9 RAGAM Forum Rencana Kerja Inspektorat Provinsi Banten S alah satu tahapan perencanaan Penyusunan rencana pembangunan daerah Provinsi Banten tahun 2017, adalah melalui Forum Rencana Kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Banten. Forum Rencana Kerja ini merupakan perencanaan terhadap apa yang akan dilakukan Inspektorat Provinsi Banten pada tahun 2017. Perencanaan yang disusun melalui Forum Rencana Kerja ini didasarkan pada 10 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 RAGAM dokumen perencanaan yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD dan Rencana Strategis Renstra SKPD yaitu Renstra Inspektorat Provinsi Banten. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Ratu Kota Serang pada tanggal 1-2 Maret 2016 yang dihadiri oleh perwakilan SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Banten, dan Inspektorat Kabupaten atau Kota. Upaya sinergitas dilakukan dalam sinkronisasi rencanan program dan kegiatan tahun 2017 bidang pengawasan antara Inspektorat Provinsi Banten, dan Kabupaten atau Kota se- Provinsi Banten dan SKPD dilingkungan Provinsi Banten. Dalam pelaksanaan forum Rencana Kerja ini menggunakan metode pemaparan dari narasumber secara panel, Tanya jawab, dan diskusi kelompok untuk membahas dan mempertajam program dan kegiatan tahun anggaran 2017. Yang menjadi narasumber pada acara tersebut adalah Bappeda, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kuangan Daerah DPPKD, dan Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten. Dalam laporannya, Inspektur Provinsi Banten yang dibacakan oleh Sekretaris Drs. Sugiyono, MM, mengatakan tujuan dari pelaksanaan Forum Rencana PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 11 RAGAM Kerja ini adalah untuk mempertajam program maupun kegiatan strategis dibidang pengawasan, sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Provinsi BantenTahun 2017. Dalam menyusun Rencanan Kerja, SKPD harus mendukung terhadap enam rancangan prioritas dan menjadi isu strategis Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pemprov Banten tahun 2017 yakni Peningkatan kapasitas dan daya saing SDM untuk mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, Peningkatan ketahanan dan keamanan pangan serta penguatan logistik pangan, Peningkatan konektivitas dan daya dukung infrastruktur dan suprastruktur terhadap ekonomi dan investasi yang merata. Peningkatan akses, promosi dan mutu pelayanan kesehatan, Pengendalian tata ruang, kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya air, mitigasi serta adaptasi bencana dan Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi serta penyelenggaraan pilkada Banten 12 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 Penyelenggaraan forum ini merupakan tahapan penting sebagai media interaktif dalam proses perencanaan dan penganggaran, melalui pembahasan yang partisipatif, dialogis dan interaktif. Untuk menghasilkan perencanaan kerja yang matang, terkoordinasi, teratur, terarah dan terukur dan mampu menjawab tantangan dan permasalahan– permasalahan dibidang pembinaan dan pengawasan. Sementara Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan, Forum Rencana Kerja merupakan Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pengawasan tahun 2017 terkait dengan kegiatan pada tahun 2017 yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Banten terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Banten, adapaun beberapa masukan, saran atau rekomendasi dari SKPD terhadap inspektorat adalah Asiatensi atau pendapingan dalam pelaksanaan SPIP dan mengedepankan Konsultasi dan Insurance berupa penjaminan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku. RAGAM Rakor Sistem Pengendalian Intern Pemerintah SPIP R apat koordinasi SPIP yang dilaksanakan dilingkungan pemerintah Provinsi Banten merupakan hasil kerjasama antara BPKP dan Inspektorat Provinsi Banten sebagai institusi yang berkolaborasi untuk melaksankana Koordinasi dalam penanganan Penyerapan anggran dan bantuan dana Desa, hal tersebut dimaksudkan untuk mengawal penyerapan anggaran di daerah melalui proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana amanah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, serta agar dana desa pelaksanaannya berjalan sesuai dengan harapan. Selain membahas percepatan Penyerapan anggaran dan bantuan dana Desa, acara tersebut pun membahas masalah – masalah tentang proses Pengadaan Barang atau Jasa pemerintah, yang selama ini menjadi perhatian besar untuk dilakukan pengawasan dan pendapingan secara optimal, sehingga diperlukan Reviu terhadap pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Inspektorat Provinsi Banten pada tanggal 5 April 2016, dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Drs. H. Ranta Soeharta, MM yang dihadiri oleh peserta terdiri atas unsur kepala Satuan Kerja PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 13 RAGAM Perangkat Daerah SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Inspektorat Kabupaten/Kota yang bertujuan dalam rangka pelaksanaan dan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah SPIP dan percepatan penyerapan anggaran untuk melaksanakan amanah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Inspektorat Provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan Inspektorat Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab langsung kepada bupati/walikota, harus benar-benar menjadi aparat pengawas yang memiliki kompetensi dan berintegritas agar pengendalian anggaran dapat berjalan sesuai aturan dan harapan Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan 14 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui a. Penegakan integritas dan nilai etika. b. Komitmen terhadap kompetensi. c. Kepemimpinan yang kondusif. d. Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan. e. Pendelegasian wewenang dan tanggungjawab yang tepat. f. Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; g. Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan j. Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait. Dalam sambutannya Kepala BPKP mengatakan, BPKP akan terus membimbing dan melakukan pendampingan baik kepada Inspektorat Provinsi Banten maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan reviu terhadap kegiatan – kegiatan penyerapan anggaran dan bantuan dana desa. RAGAM PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 15 RAGAM Pelaksanaan Rakor Pembinaan dan Pengawasan Sarasehan di NTB ini dilatarbelakangi karena Provinsi NTB merupakan daerah yang telah berhasil dalam membina Aparat Pengawasan Intern Pemerintah APIP, membangun sinergitas antara Aparat Penegak Hukum APH dan sinergitas program AAIPI di daerah. Sementara sasaran kegiatan ini adalah untuk menghimpun potensi dan pengalaman lapangan APIP dalam satu kegiatan, Membangun kerjasama berdasarkan pengalaman keberhasilan dalam menangani permasalahan-permasalahan dalam konteks pembinaan dan pengawasan APIP di daerah, mempererat silaturahmi antara Inspektorat Provinsi Banten dan Inspektorat Nusa Tenggara Barat NTB. Sedangkan tujuan dilaksanakan Rakor Pembinaan dan Pengawasan Sarasehan ini, untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman dalam menangani permasalahan pembinaan dan pengawasan APIP. Diharapkan ke depan APIP Inspektorat Provinsi Banten dan kabupaten/Kota menjadi APIP yang berintegritas, dan professional 16 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 Dalam kesempatan tersebut, hadir Inspektur IV dari Itjen Kementerian Dalam Negeri Drs Nugroho dan Plt Inspektur Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB Dra Hj Rana Indisiaputri MM. Menurut Drs Nugroho, peran APIP ke depan berdasarkan arahan Presiden Jokowi harus menjadi lembaga Pembina dan Pengawasan yang efektif bagi terselenggaranya pemerintahan yang berpedoman pada Good Government.” Dalam kesempatan tahun 2016 ini pula, lanjutnya, APIP berperan sangat stategis dengan telah dikeluarkannya reegulasi terkait Percepatan Proyek Pembangunan Nasional, yaitu Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. “Maka Peran APIP pada lembaga Inspektorat sangat dibutuhkan dalam bentuk Pembinaan dan Pengawasan yang begitu menyeluruh agar semua program kerja dan kegiatan di RAGAM SKPD dalam Pemerintahan Daerah tepat sasaran efektif dan efesien,”ujar Drs Nugroho. Peran Inspektorat sebagai APIP yang ideal, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, yakni dapat 1. Memberikan keyakinan yang memadai, 2. Memberikan Early Warning dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, serta 3. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola. Oleh karena itu, Inspektorat harus didukung, salah satunya dengan auditor yang professional dan kompeten. Auditor yang professional dan kompeten sendiri tercermin dari beberapa hal, diantaranya 1. Kompetensi keahlian auditor yang dimiliki, 2. Kepatuhan terhadap kode etik, standar audit, dan peer review, 3. Akuntabilitas pelaporan hasil pengawasan, serta 4. Independensi dan objektivitas dalam melaksanakan tugas. APIP yang ideal, pada akhirnya tidak hanya akan menjadi pelengkap dari suatu organisasi pemerintah daerah, namun akan berperan penting dalam memberikan Assurance secara keseluruhan atas tata kelola, manajemen risiko dan sistem pengendalian intern. Sementara itu Dra Hj Rana Indisiaputri MM dalam kesempatan ini mengungkapkan rasa gembiranya dapat berkumpul bersama para pejabat dan pegawai fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan bisa bertatap muka langsung serta menjalin silaturahmi dengan para pejabat dan pegawai Inspektorat se-Provinsi Banten. Ia menjelaskan pula potensi dan progress peran APIP di Provinsi NTB ini sebagaimana diamanatkan UU 23 Tahun 2014, bahwa APIP merupakan peran sentral dalam bidang pembinaan dan pengawasan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam kesempatan ini Dra Hj Rana Indisiaputri MM pun memperkenalkan bermacam destinasi menarik selain sentra kerajinan pengolahan Mutiara, juga diperkenalkan destinasi tujuan wisata seperti Pantai Tanjung Barat, Pantai Senggigi dan Kuta Lombok yang begitu menawan. Rakor Pembinaan dan Pengawasan Sarasehan ini berhasil menyepakati beberapa hal diantaranya adalah hubungan kerja dan sinergi kegiatan Pembinaan dan pengawasan di lingkungan Inspektorat se-Provinsi Banten akan terus ditekankan sehingga dapat membantu proses arah pembangunan di daerah dan wilayah Provinsi Banten, sehingga dapat terwujud “Good Government” dan APIP yang berkualitas dan profesional. TIM PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 17 RAGAM Bimtek Penyusunan SKP 18 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 I nspektorat Provinsi Banten menggelar Bimbingan Teknis Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai SKP, sebagai bagian dari kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Inspektorat Provinsi Banten, di Aula Gedung Inspektorat Provinsi Banten, 23/2. Kegiatan ini diikuti 106 peserta, yang terdiri dari 9 orang pejabat struktural, 14 orang P2UPD, 46 Auditor, 3 Audiwan dan 34 orang fungsional umum Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Program Kerja Inspektorat Provinsi Banten TA. 2016, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur akan dilaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan SKP bagi para Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional tertentu RAGAM dan Fungsional Umum di lingkungan Inspektorat Provinsi Banten. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen Pimpinan dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi Sementara penilaian prestasi kerja PNS bertujuan, antara lain untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja, Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati, Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah assurance activities, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah anti corruption activities dan memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah consulting activities. Bimtek Penyusunan SKP bagi PNS bermanfaat untuk penilaian prestasi kerja PNS, yang bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Selain itu, penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati dan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. TIM PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 19 RAGAM B PK Republik Indonesia menggelar Rapat Kordinasi Rakor Pemerikasaan LKPD dengan Pemprov Banten, di Aula DPPKD Provinsi Banten, 8/4. Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan SKPD untuk pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Banten tahun 2015. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan oleh BPK Republik IndonesiaI pada tanggal 8 April 2016 bertempat di Aula DPPKD Provinsi Banten. Rapat Kordinasi dengan BPK Republik Indonesia ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Drs H Ranta Soeharta MM, dihadiri oleh Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Ir Hj Eneng Nurcahyati dan para kepala SKPD di lingkungan Provinsi Banten. Rakor 20 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 RAGAM dengan BPK Republik IndonesiaI ini juga dimaksudkan agar seluruh SKPD merasa terlibat dalam penyusunan LKPD sebagai nilai tambah dalam penilaian BPK Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Banten mengharapkan, semuan temuan-temuan yang terkait dengan tidak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan agar segera diselesaikan. Sementara itu pihak BPK Republik Indonesia yang diwakili 10 orang juga mengharapkan, untuk hal-hal terkait temuan awal pada pemeriksaan awal dan penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan BPK yang belum selesai, agar segera diselesaikan sampai dengan diterbitkannya LHP BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Banten tahun 2015 pada bulan mei tahun 2016. PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 21 RAGAM Pelatihan I Tenaga Pemeriksa nspektorat Kota Tangerang menggelar Pelatihan Pengembangan Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kota Tangerang, bertempat di Aula Inspektorat Kota Tangerang, 22- 23 Maret 2016. Kegiatanin diikuti 61 pegawai di lingkungan Lingkungan Inspektorat Kota Tangerang. Adapun materi yang disampaikan pada pelatihan ini meliputi Pembinaan dan Pengawasan BUMD oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Pengelolaan dan pengawasan bantuan sosial/ 22 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 RAGAM hibah oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah profesional dalam menjalankan tugas serta Kementerian Dalam Negeri, Membangun integritas proporsional dalam menangani berbagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah APIP oleh permasalahan. Inspektorat Kota Tangerang, Disiplin Pegawai Negeri Hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah Sipil PNS oleh Inspektorat Kota Tangerang, Teknis pengembangan dan pengetahuan aparatur Pemeriksaan Konstruksi oleh Ispektorat Kota pengawasan APIP di lingkungan Kota Tangerang Tangerang dan Reviu Laporan Keuangan Satuan menjadi lebih baik, lebih kredibel, rasional dan kerja Perangkat Daerah SKPD oleh Inspektorat proforsional, sehingga dapat mewujudkan cita-cita Kota Tangerang. Kota Tangerang sebagai LIVE CITY dan SMART Pelatihan yang diselenggarakan Inspektorat Kota CITY dapat tercapai melalui pemerintahan yang Tangerang ini bertujuan untuk mewujudkan bersih Pemerintahan Kota Tangerang yang baik, efektif kepemerintahan yang baik Good Governance. dan efisien, melalui pembentukan APIP yang Clean Government dan Tata TIM PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 23 NUANSA Workshop Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pengendalian Gratifikasi P emerintah Provinsi Pemprov Banten melaksanakan kegiatan selama dua hari mulai tanggal 26 April hingga 27 April di Hotel Permata Krakatau Cilegon, kegiatan workshop peraturan gubernur tentang pengendalian gratifikasi dan keputusan gubernur tentang unit pengendalian gratifikasi. Para peserta yang hadir pada kegiatan workshop peraturan gubernur tentang pengendalian gratifikasi dan keputusan gubernur tentang unit pengendalian gratifikasi ini antara lain perwakilan dari 24 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 NUANSA seluruh kabupaten/kota se- Banten serta untuk nara sumber didatangkan dari KPK Republik Indonesia. Tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini dalam rangka mencermati peraturan gubernur tentang pengendalian gratifikasi dan keputusan gubernur tentang unit pengendalian gratifikasi, sehingga diperlukan beberapa revisi. Sehingga program Banten dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan program pengendalian gratifikasi. Materi yang disampaikan dalam kegiatan workshop adalah tujuh tindakan jenis korupsi yang PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 25 NUANSA meliputi kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan. Pemberian gratifikasi memiliki arti yang luas yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, 26 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik , yang tertuang dalam penjelasan Pasal 12B UU tahun 2001. Peraturan Gubernur Pergub pengendalian gratifikasi yang berbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi UPG, memiliki fungsi sebagai suatu unit atau fungsi di lingkungan organisasi instansi yang menjalankan fungsi pengendalian penerimaan hadiah/fasilitas. Penyiapan perangkat aturan terkait penerimaan hadiah/fasilitas, melakukan diseminasi ketentuan terkait penerimaan hadiah atau fasilitas kepada internal instansi, penerimaan pelaporan dan pemrosesan laporan. Selain itu juga fungsi dari Unit pengendali gratifikasi juga melaksanakan mekanisme SPP/WBS, memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian gratifikasi sebagai management tools bagi Pimpinan Instansi. NUANSA Sidang Majelis TP - TGR di Lingkungan Provinsi Banten S ebagai salah satu upaya keras yang dilakukan Pemprov Banten demi memperbaiki predikat dalam pengelolaan keuangan daerah, menyelenggarakan sidang majelis tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi TP – TGR yang dilaksanakan di Aula lantai III Inspektorat Provinsi Banten pada 28 Maret 2016. Pelaksanaan jalannya siding majelis tersebut dilaksanakan dan dipimpin oleh Sekda Provinsi Banten sebagai ketua majelis, Inspektur Provinsi Banten sebagai wakil ketua I, Asisten Daerah Administrasi Umum sebagai Wakil Ketua II, Kepala DPPKD Provinsi Banten sebagai Sekretaris, lima orang anggota dan lima belas orang sekretariat. Sidang Majelis TPTGR yang dipimpin Sekda Banten tersebut, sebagai salah satu upaya keras yang dilakukan Pemprov Banten demi memperbaiki predikat dalam pengelolaan keuangan daerah. Dimana dua tahun berutur-turut Pemprov Banten mendapat opini Disclaimer atau tidak menyatakan pendapat dari BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan LHP Keuangan Pemprov Banten. Diselenggarakanya sidang majelis tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi TP – TGR bagi para tertuntut atau pelanggar yang ada dilingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, dengan tujuan agar para tertuntut dapat mengetahui peraturan hokum yang dilanggar, agar para tertuntut dapat mengetahui nilai kerugiuan daerah yang diganti, agar tertuntut mendapatkan putusan siding, serta agar para tertuntut dapat menandatangani berita acara siding majelis tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi TP – TGR. Terbentuknya tim TPTGR tersebut berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor tentang susunan keanggotaan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Pertimbangan TPTGR Provinsi Banten. Dalam rangka penyelesaian kerugian daerah itu salah satunya adalah dengan mengoptimalkan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi TPTGR. Kasus-kasus yang belum diselesaikan dan menjadi catatan dari BPK dapat diselesaikan dan dituntaskan sesuai dengan peraturan PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 27 NUANSA perundang-undangan yang berlaku. Majelis ini juga diharapkan dapat senantiasa menjaga independensinya, meningkatkan kemampuan dan kompetensinya sesuai yang diisyaratkan serta dapat meredam tingkat ketimpangan dan penyelewengan keuangan dan barang daerah. Tuntutan perbendaharaan adalah salah satu tatacara perhitungan terhadap bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan yang merugikan keuangan daerah, maka yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian tersebut. Sementara tuntutan ganti rugi adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban sebagaimana mestinya, sehingga secara langsung atau tidak langsung daerah mengalami kerugian. Dengan begitu seluruh SKPD agar meningkatkan sistem pengendalian internal di lingkungan SKPD masing-masing. Melaksanakan program atau kegiatan sesuai dengan peraturan perundag-undangan yang berlaku serta melakukan pembinaan kepada seluruh aparatur dengan sebaik-baiknya. Apabila penyelesaian kasus kerugian daerah dapat diselesaikan sesegera mungkin, maka laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten menjadi akuntabel, anggaran pembangunan dapat digunakan secara optimal sehingga pembangunan menjadi lancar. 28 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan secara langsung dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mendukung terwujudnya good govermence dalam penyelenggaraan pemerintah pengelolaan keuangan perlunya diselenggarakan secara professional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan tujuan pemerintah berdasarkan undang – undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang telah ditetapkan meliputi asas umum yang telah dikenal dalam hal pengelolaan keuangan daerah, seperti asas tahunan, asas universalitas maupun asas – asas baru sebagai pencerminan best pratices penerapan kaidah – kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesinalitas, proposionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah serta pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa yang bebas dan mandiri. Asas – asas umum tersebut sangatlah diperlukan guna menjamin terselenggaranya prinsip – prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam undang – undang dasar 1945 yang telah mengalami beberapa kali perubahan serta revisi perbaikan guna lebih memperketat pengawasan dalam pengelolaan keuangan sampai pada akhirnya munculnya undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara dimana munculnya undang – undang tersebut sangatlah jelas dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan. NUANSA Rakor dan Supervisi Pencegahan Korupsi Korsupgah Inspektorat Dengan KPK RI P encegahan dan pemberantasan korupsi adalah komitmen pemerintah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa,komitmen ini akan terus menerus diupayakan pewujudannya tanpa ada kata henti, Rapat Koordinasi dilaksanakan secara internal antara Inspektorat Provinsi Banten dan Komisi Pemebrantasan Korupsi KPK, pada tanggal 30 Maret 2016, adalah upaya untuk melakukan konsolidasi pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi secara terintegrasi di Provinsi Banten yang sebelumya telah dilakukan Rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/kota pada tanggal 22 Maret 2016. Dalam rapat tersebut terungkap beberapa hal yang menjadi problem pemerintah daerah, seperti pembagian alokasi anggaran yang seharusnya memperhatikan skala prioritas sesuai kebutuhan mengingat hal tersebut sangatlah vital dan adanya SKPD yang telat membuat RUP “ seharusnya TOR di buat sebelum DPA” ungkap Irbanwil III Inspektorat Propinsi Banten Yan Junjung, , Sementara itu pejabat fungsional Inspektorat Agus Duha P2UPD mengeluhkan masih adanya pejabat pada SKPD yang belum memahami proses pengadaan dan masih banyak penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, contohnya pekerjaan telah lebih dulu selesai PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 29 NUANSA padahal kontrak belum ditandatangani “ pada pengadaan misalnya itu barangnya sudah lama ada dan distribusi akan tetapi kontraknya kerja dengan pihak ketiga belum ada” ujarnya Auditor pada Irban III Inspektorat provinsi Banten ini juga menambahkan bahwa Pekerjaan fisik belum selesai melebihi masa kontrak dan dilakukan tambah kurang CCO namun tidak dibuatkan addendum kontrak “ Dokumen kelengkapan pendukung kontrak seringkali belum dibuat pada saat tim inspektorat melakukan uji petik ke lapangan, dan bagaimana kiat-kiat agar kami selaku auditor mampu menjaga independsi ?” ujarnya 30 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 Sementara itu dalam rapat yang di hadiri beberapa pejabat dan staf Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut mengapresiasi kinerja inspektorat Provinsi Banten terutama dalam menjalankan tupoksinya selaku kepanjangan tangan gubernur dalam hal pembinaan,pengawasan maupun fungsi auditornya, tim KPK menyarankan agar dalam melaksanakan tugas serta berdasarkan standar audit, bahwasannya auditor bisa menolak penugasan dari awal apabila mengetahui yang akan diaudit merupakan orang yang di kenal dekat atau kerabat untuk menghindari conflick of interest” kembali kepada niat kita dan untuk hasil yang baik dalam melaksanakan tugas, hindari konflik kepentingan, jujur pada pimpinan dan juga sumpah jabatan” ujar TIM KPK TIM PROFIL PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 31 PROFIL Namun karena katerbatasan kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti alur distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori organisasi modern. Inspektorat yang dinahkodai oleh seorang pejabat setingkat eselon 2 dalam hal ini inspektur, selaku pembantu gubernur dalam hal pembinaan dan pengawasan, dan dalam melaksanakan tugasnya inspektur dibantu oleh beberapa inspektur pembantu wilayah IRBANWIL “Tujuan pengawasan itu adalah untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugastugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih good and clean government,” ujar Joko Waluyo Inspektur pembantu wilayah I Inspektorat Provinsi Banten. Mantan auditor senior BPKP ini mengatakan, perbaikan tata kelola pengawasan menuju APIP yang efektif dalam mengawal resiko pembangunan daerah adalah salah satu tujuan dirinya hijrah ke pemerintahan Provinsi Banten. “Sesuai arahan pimpinan, baik bapak gubernur maupun inspektur, demi tercapainya pemerintahan yang baik dan bersih, selain revolusi mental tata kelola pengawasan menuju APIP juga harus konsisten diterapkan,” ujar lulusan megister pembangunan daerah STIA LAN Jakarta ini. Alumni STAN Jakarta tahun 1989 ini menambahkan, salah satu tuntutan masyarakat untuk 32 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 menciptakan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kiprah institusi pengawas daerah. “Masyarakat sudah gerah melihat perilaku birokrasi korup, yang semakin hari bukannya kian berkurang tetapi semakin unjuk gigi dengan perbuatannya itu. Bahkan masyarakat memberi label perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan yang luar biasa, karena diyakini hal itu akan menyengsarakan generasi penerus,” ungkapnya Guna mewujudkan keinginan tersebut diperlukan langkah-langkah pragmatis yang lebih realistis dan sistematis dalam penempatan sumberdaya manusia pada lembaga pengawas khususnya inspektorat, “Bukan hanya pimpinannya saja, tapi juga sampai kepada staf yang membantu dan memberikan dukungan untuk kesuksesan seorang pimpinan lembaga pengawas tersebut,” tandasnya. Ia menilai, seorang pimpinan organisasi akan memberikan pewarnaan terhadap organisasi tersebut dan akan berfungsi sebagai katalisator dalam organisasinya. Sehingga ia harus punya integritas, moralitas dan kapabilitas, serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. “Dengan demikian, tugas pengawasan yang dilaksanakan merupakan bagian dari solusi dan bukan bagian dari masalah,” ungkap pria yang memiliki motto hidup “berikan apa yang kamu bisa dan jangan tanya apa yang kamu peroleh”. TIM ARTIKEL Sekilas Tentang Pemerintahan Daerah di Indonesia Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Oleh Dedi Maulana Pengawas Pemerintah Madya Pendahuluan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Indonesia terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. A. Pembagian Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Daerah Kabupaten dan Kota. Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai Pemerintahan Daerah. Daerah Provinsi merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi. Daerah kabupaten/kota merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupti/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten/kota. Pembentukan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota ditetapkan dengan undang-undang. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan dengan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah . Penghapusan dan penggabungan daerah beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan /atau kabupaten/kota. PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 33 ARTIKEL B. Pembagian Urusan Pemerintahan Urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdiri urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan utrusan pemerintahan umum. Pemerintahan Absolutadalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut, pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi. Urusan pemerintahan absolut meliputi a. Politik Luar Negeri; b. Pertahanan; c. Keamanan; d. Yustisi; e. Moneter dan fiscal nasional, dan f. Agama Pemerintahan Konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provoinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan menjadi dasar pelaksanaan Otonomi daerah serta didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efesiensi, eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. 34 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi a. Pendidikan; b. Kesehatan; c. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; d. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; e. Ketentramana, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; f. Sosial. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi a. Tenaga Kerja; b. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. Pangan; d. Pertanahan; e. Lingkungan Hidup; f. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; g. Pemberdayaan Masyarakat Desa; h. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; i. Perhubungan; j. Komunikasi dan Informatika; k. Koperasi, usaha kecil, dan menengah; l. Penanaman Modal; m. Kepemudaan dan Olah Raga; ARTIKEL n. Statistik; o. Persandian; p. Kebudayaan; q. Perpustakaan; dan r. Kearsipan. Pemerintahan Pilihan meliputi a. Kelautan dan Perikanan; b. Pariwisata; c. Pertanian; d. Kehutanan; e. Energi dan Sumber Daya Mineral; f. Perdagangan; g. Perindustrian; h. Transmigrasi. Pemerintahan Umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/walikota di wilayah kerja masing-masing dibantu oleh Instansi Vertikal. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri, dan Bupati/Walikota bertanggungjawab kepada Menteri malalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Urusan pemerintahan umum meliputi a. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasilan, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; c. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intarsuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan local, regional dan nasional; d. Penanganan konflik social sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/ kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak azasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 35 ARTIKEL f. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan g. Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertical. C. Penyelenggara Pemerintahan Daerah Penyelenggara Pemerintahan Daerah provisi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas kepastian hokum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan. Setiap Daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala Daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupti dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan, Kepala Daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaran pemerintahan daerah kepada Pemerintah, 36 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Dalam kedudukanya sebagai wakil ARTIKEL pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden. Perwakilan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak hak a interplasi; b angket; dan c menyatakan pendapat. Alat kelengkapan DPRD terdiri atas a pimpinan; b komisi; c panitia musyawarah; d panitia anggaran; e Badan Kehormatan; dan f alat kelengkapan lain yang diperlukan. Anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban. Anggota DPRD mempunyai larangan dan dapat diganti antar waktu. Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah beralaku ketentuan UndangUndang yang mengatur Susunan dan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Hubungan antar Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah PERDA. Hubungan kemintraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-amsing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan atau pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Daerah Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk sautu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 37 ARTIKEL mempertimbangkan factor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah kepadatan pendudukan; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan itu akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam. Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam PERDA dengan memperhatikan factor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membentu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas a menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD; b menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD; c mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan dmenyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat sepsifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daaerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan PERDA berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagai wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota. D. Pemilihan Kepala Daerah PILKADA Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam suatu pasangan calon yang dilaksanbakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil. 38 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daearh yang memperoleh suara lebih dari 50 % lima puluh persen jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calin terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25 % dua puluh lima persen dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila tidak ada yang mencapai 25 % dua puluh lima persen dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan ulang putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD Provinsi. Bupati dan wakil bupati atau Walikota dan wakil walikota dilantik oleh Gubernur atas anama Presiden dalam sebuah sidang DPRD kabupaten atau kota. E. Kepegawaian Daerah Pemerintah pusat melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pehgawai negeri sipil secara nasional. Manajemen pegawai negeri sipil daerah meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan,kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kopetensi, dan pengendalian jumlah. Pembinan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil daerah ARTIKEL dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur. F. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/ kota dalam tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembtnukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada Pemerintah pusat paling lama 7 tujuh hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat. Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dana tau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan tau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam Berita Daerah. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan Penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja. G. Perencanaan Pembangunan Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam system perencanaan pembangunan nsional. Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten atau daerah kota sesuai dengan kewenangan yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 1. Rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJP Daerah untuk jangka waktu 20 dua puluh tahun yang ditetapkan dengan Perda; 2. Rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJM Daerah untuk jangka waktu 5 lima tahun yang ditetapkan dengan Perda. 3. Rencana kerja pembangunan daerah RKPD merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1 satu tahun dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah pusat. H. Keuangan Daerah Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keungan antara Pemerintaha Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi. Di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 39 ARTIKEL daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Ketentuaan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa kepala daerah gubernur/bupti/ walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebaga bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah. Sumber pendapatan daerah terdiri atas 1. Pendapatan Asli Daerah PAD, yang meliputi a Hasil pajak daerah; b Hasil retribusi daerah; c Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; d Lain-lain PAD yang sah 2. Dana Perimbangan yang meliputi a Dana bagi hasil; b Dana Alokasi Umum DAU; c Dana Alokasi Khusus DAK 3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan 40 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 atas nama pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan ARTIKEL dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 satu tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan perda Provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dengan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 tiga hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rencangan Peraturan Kabupaten/kota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh BUpati/Wali Kota paling lama 3tiga hari disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang berpedman pada Peraturan Pemerintah. Bersambung ….. Ketua Tim 1 Irbanwil III Inspektorat Provinsi Banten saat melakukan audit lapangan. PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 41 ARTIKEL Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Permeriksaan BPK - RI Pada Pemerintah Provinsi Banten Oleh Drs. H. Bahrudin, Kepala Sub Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Provinsi Banten I. PENDAHULUAN Salah satu kegiatan Pembinaan dan Pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK di dalam setiap jenis laporan hasil pemeriksaanLHP yang ditujukan kepada auditi. Sebagaiana diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Bab III Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil 42 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 ARTIKEL rekomendasi dengan nilai Sampai dengan lanjut yang dimaksud adalah berupa semester II Tahun 2015 menurut Versi BPK menunjukan status tindak jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang lanjut sebagai berikut dilampiri dengan dokumen bukti dan disampaikan kepada - Tindak lanjut yg telah sesuai dengan rekomendasi adalah BPK paling lambat 60enam puluhhari setelah laporan hasil sebanyak 629 rekomendasi % dengan nilai pemeriksaan diterima. Untuk mengetahui sampai sejauhmana %dari nilai rekomendasi tindak lanjut telah dilaksanakan oleh auditi maka diperlukan - Tindak lanjut yang belum sesuai dandalam proses tindak lanjut suatu unit pemantau yang memiliki tugas pokok dan fungsi adalah sebanyak 334 rekomendasi % dengan nilai yang mengelola tindak lanjut, dan SKPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi tersebut adalah Inspektorat Provinsi Banten %dari nilai rekomendasi - Belum ditindaklanjuti sebanyak 183 rekomdasi % dengan sebagaimana telah diatur dalam Perda nomor 3 Tahun 2012 nilai % dari nilai rekomendasi tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah - Nilai penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas Negara/ Provinsi Banten. Daerah adalah % dari nilai II. HASIL PEMANTAUAN TINDAK LANJUT rekomendasi Hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas LHP Tahun Hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas LHP Belanja Daerah 2005-2015. Provinsi Banten Tahun 2015, Nomor 63/LHP/ Sejalan dengan berdirinya pemerintah Provinsi Banten maka BPK telah melaksanakan Pemeriksaan terhadap 2015 Tanggal 29 Desember 2015. Berdasarkan LHP yang dimaksud terdapat 13 temuan dengan nilai Penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Banten adalah sejak tahun 2005. Sampai dengan tahun 2015, diluar hasil Dan 51 Rekomendasi dengan nilai dengan akhir Maret 2016, Hasil pemeriksaan atas belanja daerah pemerintah provinsi Banten Pemantauan menujukan Status Tindak Lanjut sebagai Berikut tahun 2015, BPK Perwakilan Provinsi Banten telah menerbitkan 41 Laporan Hasil Pemeriksaan, terdiri dari 533 - Tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 43 Rekomendasi dengan nilai dengan nilai dan dari nilai rekomendasi PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 43 ARTIKEL - Tindak lanjut masih dalam proses atau belum sesuai sebanyak 8 Rekomendasi dengan nilai dari nilai rekomendasi - Belum ditindaklanjuti adalah NIHIL0%. III. MASALAH-MASALAH DALAM PELAKSANAAN TINDAK LANJUT Berdasarkan hasil pemantauan rendahnya cakupan tindak lanjut pada pemerintah Provinsi Banten terutama yang terkait dengan Pengembalian Kerugian keuangan Daerah disebabkan diantaranya oleh beberapa hal sebagai berikut - Temuan/rekomendasi yang tindak lanjutnya berkaitan dengan Pihak Ketiga/Rekanan - Temuan/rekomendasi yang tindak lanjutnya berkaiatan dengan Aparat Penegak HukumAPH - Rekening Pihak ketiga yang diblokir - Temuan/rekomendasi yang tidak bisa ditindaklanjuti seperti; Temuan terkait biaya operasional anggota DPRD dimana para penerima atau pihk-pihak yang bertanggung jawabnya sudah tidak lagi menjadi anggota DPRD, temuan/rekomendasi yang kaitannya dengan seperti pajak Bahan Bakar Kendaraan BermotorPBBKB dan SKPD Lama/KPU/PANWAS - Masih belum optimalnya Majelis TP-TGR IV. UPAYA-UPAYA MENINGKATKAN CAKUPAN TINDAK LANJUT Dalam rangka meningkatkan cakupan tindak lanjut atas rekoendasi hasil pemeriksaan BPK-RI, Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan berbagai upaya-upaya diantaranya 1. Menyususun kembali rencana aksi tindak lanjut rekomendasi LHP BPK-RI yang belum selesai 2. Melaksanakan pembahasan dan penagihan oleh SKPD terkait secara lebih intensif kepada rekanan/pihak ketiga 3. Mengoptimalkan Majelis TP-TGR 4. Meningkatkan koordinasi dan konsultasi dengan BPK terkait permasalahan,progres dan upaya-upaya penyelesaian tindak lanjut. V. P E N U T U P Demikian pembahasan singkat mengenai progres tindak lanjut atas LHP BPK pada pemerintah Provinsi Banten dimana hasilnya masih belum optimal. Namun demikian walaupun progresnya sangat lamban kita tetap yakini bahwa hal ini ada solusi pemecahannya dan itu sangat tergantung pada keinginan dan tindakan-tindakan pihak-pihak yang bersangkutan mulai dari level pimpinan sampai dengan jajaran dibawahnya. TIM 3 Irbanwil III Inspektorat Provinsi Banten, saat sedang melakukan audit lapangan. 44 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 PUISI INDONESIA KU Negri yang amat kaya Negri yang amat damai Negri yang amat makmur Negri yang amat subur Kini negriku telah merdeka Seluruh orang bersorak gembira Terbebas dari siksaan penjajah Sang merah putih dengan gagahnya, Berkibar di langit biru Berkibar menghias angkasa Semua mata terpesona olehnya Merahmu menjadi semangat dalam hidupku Putihmu memberi kedamaian untukku Beragam suku dan kebudayaan menjadi satu Bhineka tunggal ika adalah semboyanmu Tapi kini hijaumu mulai gersang Sejukmu berubah menjadi panas Kedaimanmu mulai terusik Karna orang yang tak bertanggung jawab Ayo lestarikan alam Indonesia Lestarikan budaya Indonesia Bangkitlah Indonesiaku Sumber PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 45 LENSA 46 PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 LENSA PENGAWASAN EDISI 01/Th 2016 47
Doa Setelah Sholat PDF Allhamdu Lillahi Robbil Alamin Wassolatu Wassalamu Ala Asrofil Anbiya PDF Alhamdulillahirabil Alamin Wassalatu Wassalamu Ala Asrofil Anbiya I Wal Mursalin Waala Alihi Wa Sohbihi Ajmain Ama Ba Alhamdulillahirobbil Alamin Washolatu Wassalamu Ala Asrofil Tulisan Arab Alhamdulillahirobbil Alamin Washolatu Wassalamu Ala Asrofil Tulisan Arab Doaku PDF Doa Setelah Sholat PDF MANFAAT MULIA DOA SESUDAH SHALAT Taw Akal PDF Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh PDF Doa – islam Syabab Generation - Doa Ringkas Selepas Solat Dalam Rumi Alhamdulillahi rabbil alamin, Wassalatu wassalamu ala saidina muhammadin asrafi mursalin, Wa ala alihi wasahbihi ajma’in. Allahumma ahyiina bil iman, wa amitnaa bill-iiman, Waad Allhamdu Lillahi Robbil Alamin Wassolatu Wassalamu Ala Asrofil Anbiya PDF Contoh Pembukaan Pidato Alhamdulillahirobbil Alamin ASSALAMU ALAIKUM WR. WB, ALHAMDULILLAHIROBBIL ALAMIN, WASHOLATU WASSALAMU’ALA ASROFIL AMBIYA IWAL MURSALIN WA’ALA ALIHI WASOHBIHI AJ MA’IN, - PDF Free Download Alhamdulillahirobbil Alamin Washolatu Wassalamu Ala Asrofil Tulisan Arab - belajarsoalsite 44++ Alhamdulillahirobbil alamin wabihi nasta inu ala umuriddunya waddin arab ideas Best Recipes Muraqabah Diri Halaman 1 - Doa agar Dimudahkan segala Urusan ala Nabi Musa - PDF Free Download MANFAAT MULIA DOA SESUDAH SHALAT Doa – islam Allhamdu Lillahi Robbil Alamin Wassolatu Wassalamu Ala Asrofil Anbiya PDF DO’A - alamin washolatu wassalamu ala asrofil ambiyai walmursalin waala alihi wasohbihi ajmain ammabadu Dengan nama Allah yang Maha Pengasih Course Hero Bismillah Alhamdulillah Wassolatu Wassalamu Ala Asrofil Anbiya I Warmursalin Wa Ala Alihi Wasohbihi Ajmain PDF ceramah singkat tentang ilmu pengetahuan - April 2011 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Pembukaan Pidato Alhamdulillahirobbil Alamin – Lakaran Agama - Do’a Penutup Contoh Pembukaan Pidato Alhamdulillahirobbil Alamin Agama - Do’a Penutup Hari Santri Nasional 2020 MTsN 2 Jembrana ASSALAMU ALAIKUM WR. WB, ALHAMDULILLAHIROBBIL ALAMIN, WASHOLATU WASSALAMU’ALA ASROFIL AMBIYA IWAL MURSALIN WA’ALA ALIHI WASOHBIHI AJ MA’IN, - PDF Free Download DOC Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh alvira vira - PIDATO KATAULADANAN RASULULLAH - Assalammu\u2019alaikum \u2019alamin Asholatu wassalamu\u2019ala asyrofil anbiyaiwal mursalin wa\u2019ala alihi wa Course Hero DOC Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Fajar Sidieq - Doa – islam Harun Mustafa Nasution - Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Warahamatullah Wabarakatuh Alhamdulillahi robbil alamiin. Washolatu wassalamu ala Asrofil ambiya’i wal mursalin wa ala alihi wa shahbihi ajma’in. Selamat Ulang Tahun ke 80 Gerakan … Mukadimah untuk Pidato Tulisan Arab dan artinya Bismillah Alhamdulillah Wassolatu Wassalamu Ala Asrofil Anbiya I Warmursalin Wa Ala Alihi Wasohbihi Ajmain PDF Alhamdulillahirobbil Alamin Washolatu Wassalamu Ala Asrofil Tulisan Arab Pembukaan Pidato Alhamdulillahirobbil Alamin – Lakaran Februari 2009 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم KARAKTERISTIK TRADISI MITONI DI JAWA TENGAH SEBAGAI SEBUAH SASTRA LISAN. Imam Baihaqi Universitas Tidar - PDF Free Download Ilmu Tasawwuf - Bismillahirrrahmanirrahiim. Assalamualaikum warahmatuhi wabarakatuh. Alhamdulillahi robbil alamin washolatu wassalamu ala asrofil anbiya wal mursalin wa’ala alihi wasahbihi ajmain amma ba’du. Asal suatu risalah yang kecil yang … bupati bengkalis - Humas Pemerintah Kabupaten Bengkalis Busa poles motor dan mobil Shopee Indonesia 44++ Alhamdulillahirobbil alamin wabihi nasta inu ala umuriddunya waddin arab ideas Best Recipes KUMPULAN KULTUM SMPMu AHMAD DAHLAN Kultum tentang Anak Sholih Lirik Syiir Assholatu Wassalamu Alaik Sholawat Tarhim Lengkap Beserta Artinya Sambutan ketua panitia halal bihalal Perpisahan Kelas 6 Sd1 DOC Saat ini kami berkumpul bersama dalam rangka acara Gaming - sholat-tiang-agama Allhamdu Lillahi Robbil Alamin Wassolatu Wassalamu Ala Asrofil Anbiya PDF 8 Contoh Mukadimah Pidato Bahasa Arab [+ Cara Baca & Artinya] - Kamus Mufradat sholat-tiang-agama Jagad Amba - Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi robbil alamin, washolatu wassalamu ala asrofil ambiya’i wal mursalin, sayyidina wa habibina wa syafiina wa maulana Muhammadin, wa ala alihi wasohbihi … BUPATI BENGKALIS April 2011 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم BUPATI BENGKALIS CERAMAH MENGENAI QANAAH Assalamu’alaikum Wr. Wb…. - TPQ Maguwoharjo - Al Muttaqin Facebook Contoh Pembukaan Pidato Bahasa - Contoh Pembukaan Pidato Bahasa Arab Alhamdulilahi rabbil \u2018alamin was sholatu wassalamu \u2018ala asyrofil Course Hero BUPATI BENGKALIS BUPATI BENGKALIS humas setda bengkalis 1 bupati bengkalis sambutan bupati bengkalis pada acara peringatan - [PDF Document] Sambutan ketua panitia halal bihalal BUPATI BENGKALIS Allhamdu Lillahi Robbil Alamin Wassolatu Wassalamu Ala Asrofil Anbiya PDF Bismillah Alhamdulillah Wassolatu Wassalamu Ala Asrofil Anbiya I Warmursalin Wa Ala Alihi Wasohbihi Ajmain PDF Contoh pidato Contoh pidato DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA RISALAH SIDANG PARIPURNA LUAR BIASA KE-4 MASA SIDANG I TAHUN SIDANG Perpisahan Kelas 6 Sd1 HUJAN di Malam Nisfu Syaban 1442 H, Apa Maknanya? Ulama Beri Penjelasan soal Malam Pengampunan Dosa Ini Pidato Lengkap Anies Baswedan Sebagai Gubernur DKI Jakarta - Warta GAS BUPATI BENGKALIS SAMBUTAN BUPATI BENGKALIS PADA ACARA … acara tabligh akbar sempena 1 muharram 1440 - [PDF Document] Alhamdulillahi Rabbil Alamin Wassalatu Wassalamu Ala-Asyarafil Anbiya’e Wal Mursalin Saidina Muhammadin Wa’ala Alihi W DOC DOA PEMBUKAAN ACARA yadi fdl - Assalamualaikum wr Dalwa TV dan Keistimewahannya, Habib Segaf Baharun - Hilyah, Belajar Bahasa Arab Online Doa dan Zikir Sesudah Sholat Wajib 5 Waktu yang Dikabulkan Allah, Begini Petunjuk Ustaz Abdul Somad - Halaman all - BUPATI BENGKALIS Kuliah Ramadhan 1439 H Agar Do’a Terkabul, oleh KH. Miftah Faridl - Majalah Sora BUPATI BENGKALIS SAMBUTAN BUPATI BENGKALIS PADA ACARA PENGHULU ADAT SE KECAMATAN MANDAU DAN KECAMATAN BATHIN SOLAPAN DURI, 4 Evan A. Laksmana on Twitter “Text of new Jakarta gov inaugural speech. Long on abstract rhetoric some are contradictory & dangerous but short on specific policy plans.… Pengumuman MTsN 2 Jembrana MC - Assalamu\u2019alaikum Wr Wb lhamdulillahi robbil Alamin Washolatu Wassalamu ala asrofil ambiya iwal mursalin Sayyidina wa maulana Course Hero Kumpulan Pidato Sambutan Halal Bihalal Rayakan Idul Fitri 2021 bersama Keluarga, Teman dan Rekan Kerja - Portal Jember - Halaman 2 Contoh Teks Proposal Peringatan Isra Miraj 1442 Hijriah/11 Maret 2021 Remaja Masjid Al-Ikhlas - Pembukaan Pidato Alhamdulillahirobbil Alamin – Lakaran DOA SINGKAT SESUDAH SHOLAT FARDHU Mudah di hafal - YouTube Susunan Acara Pembukaan Bakti Sosial - Pengetahuanku13 Doa dan Zikir Sesudah Sholat Wajib 5 Waktu yang Dikabulkan Allah, Begini Petunjuk Ustaz Abdul Somad - Halaman all - Pengumuman MTsN 2 Jembrana Doa untuk Kompasiana Halaman 1 - ceramah masjid antasalam Sambutan ketua panitia halal bihalal Pidato Bahasa Sunda Singkat Hikmah Bulan Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan - Jago Berpidato Apa yang kamu cari ada disini !! Teks Pidato Acara Arisan Keluarga Kumpulan Contoh Terrbaik - MAKALAH-PEDIA PDF Narasi Ceramah Naelah Aziza Syihab Putri Naelah -
- Arti Alhamdulillahirabbil Alamin Wabihi Nasta inu Ala Umurridynya Waddin, Doa Mohon Pertolongan Urusan Dunia dan Agama Bacaan doa Alhamdulillahirobbil alamin wabihi nasta Inu ala umuriddunya waddin الحَمدُ لِله, الحَمْدُ لِلهِ رَبِّ العَالِميْنَ وَ بِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى اُمُورِ الدُنْيَا وَالدِّيْنِ artinya Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan kepada-nya kita meminta pertolongan atas segala urusan dunia dan agama. Di dalam islam, mengucapkan kalimat syukur dibarengi dengan amal soleh adalah salah satu bentuk nyata dari mensyukuri nikmat yang diberikan Allah kepada kita. Doa lain untuk memperbaiki urusan agama dan dunia, dapat mengucapkan doa berikut ini diambil dari hadist riwayat Muslim. اَللَّهُمَّ لِى دِينِىَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِى، وَأَصْلِحْ لِى دُنْيَاىَ الَّتِى فِيهَا مَعَاشِى، وَأَصْلِحْ لِى آخِرَتِى الَّتِى فِيهَا مَعَادِى، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِى فِى كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِى مِنْ كُلِّ شَرٍّ Allaahumma ashlih lii diiniyalladzii huwa ishmatu amrii, wa ashlih lii dunyaayallatii fiihaa ma’aasyii, wa ashlih lii aakhirotillatii fiihaa ma’aadii, waj’alil hayaata ziyaadatan lii fii kulli khoirin, waj’alil mauta roohatan lii min kulli syarrin. “Ya Allah, perbaikilah agamaku sebagai benteng urusanku, perbaikilah duniaku yang menjadi tempat kehidupanku, perbaikilah akhiratku yang menjadi tempat kembaliku. Dan jadikanlah kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan, dan jadikanlah kematianku sebagai peristirahatan bagiku dari segala kejahatan. Yaitu jadikan kematianku di atas persaksian, keyakinan dan tobat yang benar sehingga kematian itu menjadi sebab bebasnya diriku dari beban dunia dan menjadi sebab bagiku mendapatkan peristirahatan di negeri akhirat. Mirqotul Mafatih karya Al Mula Ali Alqory 5/721. itulah arti Alhamdulillahirabbil Alamin Wabihi Nasta inu Ala Umurridynya Waddin, Doa Mohon Pertolongan Urusan Dunia dan Agama. Baca juga Arti Alhamdulillahi Rabbilalamin Washolatu Wassalamu Ala Asrofil Anbiya, Doa Pembuka Sambutan Pidato Baca juga 7 Puisi Singkat Bertema Isra Miraj 1444H/2023, Tingkatkan Rasa Cinta Kepada Rasulallah SAW
alhamdulillahirobbil alamin washolatu wassalamu ala asrofil tulisan arab